Rejosari - Perbup Nomor 80 Tahun 2019 Angin Segar Tahun 2020 Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Perbup Nomor 80 Tahun 2019 Angin Segar Tahun 2020 Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Desas-desus penerimaan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal yang ke-13 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019.

Penerimaan siltap tersebut diterimakan pada bulan Juli 2020 atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya idul fitri. Anggaran tersebut dianggarkan dari Alokasi Dana Desa, atau bilamana ADD tidak mencukupi bisa diambilkan dari sumberdana lainnya.

 

 

 

 


Dipost : 23 Juli 2020 | Dilihat : 400

Share :