Menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Poin-poin perubahan dalam PMK 50 adalah sebagai berikut:
1️⃣ Besaran BLT Desa:
✅ Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
b. Rp300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
✅ Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
2️⃣ Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
✅ Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
✅ Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
✅ Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
✅ Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
✅ Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
3️⃣ Ketentuan Sanksi
✅ Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.
Selengkapnya: Silahkan Download PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
Review PMK Nomor 50 / PMK.07 / 2020
Dipost : 23 Juli 2020 | Dilihat : 443
Share :