Rejosari - BLT DD 600 Ribu per KK dilanjut DLT DD 300 Ribu Per KK

BLT DD 600 Ribu per KK dilanjut DLT DD 300 Ribu Per KK

Menteri keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Poin-poin perubahan dalam PMK 50 adalah sebagai berikut:

1️⃣ Besaran BLT Desa:
 Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
a. Rp600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
b. Rp300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
 Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020

2️⃣ Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa
 Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa.
 Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur.
 Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
 Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan.
 Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.

3️⃣ Ketentuan Sanksi
 Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat.

 

Selengkapnya: Silahkan Download PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI 

 

Review PMK Nomor 50 / PMK.07 / 2020

 


Dipost : 23 Juli 2020 | Dilihat : 335

Share :